Pengajuan
Keberatan secara perseorangan harus memenuhi persyaratan :
- satu surat Keberatan untuk 1 (satu) SPPT atau SKP PBB;
- diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia;
- diajukan kepada Direktur Jenderal Pajak dan disampaikan ke KPP Pratama;
- dilampiri asli SPPT atau SKP PBB yang diajukan Keberatan;
- dikemukakan jumlah PBB yang terutang menurut penghitungan Wajib Pajak disertai dengan alasan yang mendukung pengajuan Keberatannya;
- diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterimanya SPPT atau SKP PBB, kecuali apabila Wajib Pajak atau kuasanya dapat menunjukkan bahwa jangka waktu itu tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya; dan
- surat Keberatan ditandatangani oleh Wajib Pajak, dan dalam hal surat Keberatan ditandatangani oleh bukan Wajib Pajak:
- harus dilampiri dengan Surat Kuasa Khusus, untuk Wajib Pajak orang pribadi dengan PBB yang terutang lebih banyak dari Rp 2.000.000,00 (dua juta rupiah) atau Wajib Pajak badan;atau
- harus dilampiri dengan surat kuasa, untuk Wajib Pajak orang pribadi dengan PBB yang terutang paling banyak Rp 2.000.000,00 (dua juta rupiah).
Untuk memperkuat
alasan pengajuan Keberatan pengajuan Keberatan disertai dengan :
- fotokopi identitas Wajib Pajak, dan fotokopi identitas kuasa Wajib Pajak dalam hal dikuasakan;
- fotokopi bukti kepemilikan tanah;
- fotokopi Ijin Mendirikan Bangunan (IMB); dan/atau
- fotokopi bukti pendukung lainnya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar