Senin, 27 Agustus 2012

Tata Cara Pengajuan Keberatan Perseorangan


Pengajuan Keberatan secara perseorangan harus memenuhi persyaratan :
  1. satu surat Keberatan untuk 1 (satu) SPPT atau SKP PBB;
  2. diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia;
  3. diajukan kepada Direktur Jenderal Pajak dan disampaikan ke KPP Pratama;
  4. dilampiri asli SPPT atau SKP PBB yang diajukan Keberatan;
  5. dikemukakan jumlah PBB yang terutang menurut penghitungan Wajib Pajak disertai dengan alasan yang mendukung pengajuan Keberatannya;
  6. diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterimanya SPPT atau SKP PBB, kecuali apabila Wajib Pajak atau kuasanya dapat menunjukkan bahwa jangka waktu itu tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya; dan
  7. surat Keberatan ditandatangani oleh Wajib Pajak, dan dalam hal surat Keberatan ditandatangani oleh bukan Wajib Pajak:

  • harus dilampiri dengan Surat Kuasa Khusus, untuk Wajib Pajak orang pribadi dengan        PBB yang terutang lebih banyak dari Rp 2.000.000,00 (dua juta rupiah) atau Wajib Pajak badan;atau
  • harus dilampiri dengan surat kuasa, untuk Wajib Pajak orang pribadi dengan PBB yang terutang paling banyak Rp 2.000.000,00 (dua juta rupiah).


Untuk memperkuat alasan pengajuan Keberatan pengajuan Keberatan disertai dengan :
  1. fotokopi identitas Wajib Pajak, dan fotokopi identitas kuasa Wajib Pajak dalam hal dikuasakan;
  2. fotokopi bukti kepemilikan tanah;
  3. fotokopi Ijin Mendirikan Bangunan (IMB); dan/atau
  4. fotokopi bukti pendukung lainnya



Sumber : PER-16/PJ/2010 tanggal  26 Maret 2010

Tidak ada komentar:

Posting Komentar