Untuk meningkatkan pelayanan kepada wajib pajak, khususnya dalam menyelesaikan keberatan atas Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) atau Surat Ketetapan Pajak (SKP) Pajak Bumi dan Bangunan. Maka perlu dibuat ketentuan yang mengatur tentang tata cara pelaksanaannya. Dan tata cara tersebut diatur berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak.
Landasan Hukum tersebut digunakan sebagai pedoman dalam mengambil keputusan sehingga tidak ada kesalahan dalam penyelesaian permasalahan tersebut. Dasar hukum yang dipakai antara lain :
- Undang Undang Nomor 16 tahun 2009 (Perubahan Keempat dari Undang Undang Nomor 6 tahun 1983 Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan).
- Undang Undang Nomor 12 tahun 1994 (Perubahan dari Undang Undang Nomor 12 tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan)
- Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 16/PJ/2010 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan Pajak Bumi dan Bangunan yang merupakan Perubahan dari PER-25/PJ/2009
- Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 194/PMK.03/2007 tentang Tata Cara Pengajuan Dan Penyelesaian Keberatan.
- Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-49/PJ/2009 tentang Tata Cara Pengajuan Dan Penyelesaian Keberatan.
- Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-297/PJ/2002 tentang Pelimpahan Wewenang Direktur Jenderal Pajak Kepada Para Pejabat Di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-07/PJ/2008.
Sumber : www.ortax.org
Tidak ada komentar:
Posting Komentar