Jumat, 31 Agustus 2012

Tata Cara Pengajuan Banding



Dua belas bulan sejak surat keberatan diterima oleh KPP, maka kantor pajak harus mengeluarkan Surat Keputusan Keberatan (SK Keberatan). Jangka waktu 12 bulan tersebut ditetapkan oleh Pasal 26 ayat (1) UU KUP. Karena itu, jangka waktu 12 bulan adalah jangka waktu paling lama. Sebelum 12 bulan, bisa jadi SK Keberatan keluar.

SK Keberatan tidak dapat menjadi Wajib Pajak puas. Masih ada satu kesempatan lagi bagi Wajib Pajak untuk menguji pendapatnya, yaitu melalui proses banding ke Pengadilan Pajak. Berdasarkan Pasal 27 ayat (1) UU KUP, “Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada badan peradilan pajak terhadap keputusan mengenai keberatannya yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.” Ini lembaga yang tidak memiliki hirarki dengan DJP. Lebih independen dan insya allah hakim yang memutuskannya lebih kredibel daripada pejabat penelaah keberatan di kanwil.

Dalam hal Wajib Pajak tidak terima dengan keputusan dari Direktur Jenderal Pajak atas keberatan yang telah diajukan,Wajib pajak dapat mengajukan banding kepada badan peradilan pajak terhadap keputusan yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak dengan cara 
  1. Surat banding ditulis dalam bahasa Indonesia;
  2. Dalam jangka waktu 3 bulan sejak keputusan yang dibanding diterima;
  3. Terhadap satu keputusan diajukan satu surat banding;
  4. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterima surat keputusan yang dibanding;
  5. Dilampiri salinan Surat Keputusan yang dibanding;
  6. Jumlah pajak yang terutang sudah dibayar karena banding tidak menghalangi adanya pembayaran pajak.

Dalam sejarah banding, jika dibuatkan prosentase Putusan Banding, maka sebagian besar Putusan Banding berpihak ke Wajib Pajak. Berdasarkan penelitian DJP sendiri, keputusan banding yang membatalkan surat ketetapan pajak dikarenakan lemahnya proses pemeriksaan yang dilakukan oleh pemeriksa pajak. Artinya, banyak pemeriksaan pajak yang melakukan pemeriksaan tanpa dasar yuridis dan argumentasi yang kuat. Inilah kesempatan Wajib Pajak, walaupun untuk mencapai banding ini harus melalui jalan yang berliku



Sumber : UU Nomor 12 tahun 1994 tentang PBB
               http://pajaktaxes.blogspot.com

Selasa, 28 Agustus 2012

Laporan Daftar Himpunan Keputusan Keberatan


Wajib  Pajak  dapat  mengajukan  Keberatan  secara  tertulis  kepada  Kepala  Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan yang menerbitkan SPPT atau SKP. Jika wajib pajak menganggap luas objek bumi dan atau bangunan, klasifikasi atau Nilai  Jual Objek Pajak Bumi dan Bangunan yang tercantum dalam SPPT atau SKP tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya.

Keberatan diajukan Wajib Pajak dengan melampirkan SPPT atau SKP tahun pajak bersangkutan  dan  bukti  pendukung  yang  terkait  dengan  alasan  pengajuan  keberatan. Pengajuan  Keberatan  dari  wajib  pajak  yang  sudah  diproses  akan  dilaporkan  dalam Laporan Daftar Himpunan Keputusan Keberatan.

Adalah Proses yang digunakan untuk :
  1. Pencetakan Laporan Daftar Himpunan Keputusan Keberatan PBB.
  2. Melihat data Laporan Himpunan Keputusan Keberatan PBB.

Cara pengisian Laporan Daftar Himpunan Keputusan Keberatan PBB :
  • Bulan,  ketikkan  kode  bulan  pada  isian  bulan  dengan  angka  tidak  boleh  huruf  atau campuran dengan huruf.
  • Tahun, ketikkan tahun berjalan pada saat pengajuan keberatan dari wajib pajak.
  • Tanggal Laporan, ketikkan tanggal pada saat laporan ini dicetak.
  • Aktifkan  tombol  perintah  CETAK  untuk  melakukan  pencetakan  Laporan  Daftar Himpunan Keputusan Keberatan. Dapat dengan menggunakan tombol Alt – C, tombol Tab / Shift Tab, atau klik langsung dengan menggunakan mouse. Setelah kursor pada tempat yang dituju tekan enter atau klik dua kali berurutan dengan mouse.
  • Klik tombol Cetak.


Sumber : Modul SISMIOP oleh Hermawan Setyabudi



Mencetak Pembetulan SK Keberatan PBB


Kegunaannya adalah untuk pencetakan pembetulan SK Keberatan PBB


Cara Mencetak Pembetulan SK Keberatan PBB :
  • Buka menu form Mencetak Pembetulan SK Keberatan PBB, lakukan pengisian Nomor Pelayanan yang nomornya sama dengan Nomor pelayanan pada form pembetulan sk atas keberatan pbb. Lihat tampilan dibawah ini :



  • NOP,  ketikkan  nop  sesuai  dengan  nop  yang  diisi  pada  form  pembetulan  sk  atas keberatan pbb.
  • Nomor  SK,  ketikkan  Nomor  SK  sesuai  dengan  nomor  yang  tercantum  pada  konsep surat keputusan atas keberatan.
  • Tanggal Cetak, ketikkan tanggal pada saat pencetakan pembetulan sk atas keberatan pbb.
  • Tempat Pembayaran akan otomatis muncul sesuai dengan Tempat Pembayaran yang ada pada SPPT NOP tersebut. Atau bisa diubah dengan cara masukkan kode tempat pembayaran  dengan  input  atau  tekan  F9  untuk  menampilkan  list  data  tempat pembayaran  kemudian  tekan  Tab  atau  Enter  untuk  mengaktifkan  tombol  perintah Proses.
  • Aktifkan tombol perintah PROSES dengan menggunakan tombol Alt – P, tombol Tab, tombol  Enter  atau  dengan  menggunakan  mouse.  Untuk  melakukan  pencetakan pembetulan sk atas keberatan pbb.
  • Klik tombol Proses. 




Sumber : Modul SISMIOP oleh Hermawan Setyabudi

Input Pembetulan SK Keberatan


Berdasarkan  pasal  13  Surat  Keputusan  Direktur  Jenderal  Pajak  Nomor  :  Kep-59/PJ/2000,  mengenai  Tata  Cara  Pengajuan  dan  Penyelesaian  Keberatan  Pajak  Bumi dan  Bangunan.  Wajib  Pajak  dapat  mengajukan  banding  kepada  badan  peradilan  pajak terhadap Keputusan Keberatan tersebut.

Dikemudian  hari  bila  diketahui  terdapat  kesalahan  atau  kekeliruan  dalam Keputusan Keberatan, Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Pajak atau Kepala KPP Pratama akan  melakukan  perbaikan  atau  pembetulan  atas  kesalahan  atau  kekeliruan  tersebut dengan menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak.

Adalah  digunakan  untuk  menerbitkan  SK  Pembetulan  Keberatan  atas  SK Keberatan  yang  lama.  Hanya  berlaku  untuk  NOP  yang  sudah  pernah  diajukan permohonan  atas  keberatan  dan  telah  diterbitkan  SK  Keberatan.  Setelah  diadakan pemeriksaan  ternyata  terdapat  kesalahan  pada  penerbitan  SK  Keberatan  sehingga dilakukan pembetulan terhadap SK Keberatan tersebut.


Cara Input Data Pembetulan SK Keberatan PBB :
  • Buka menu form Input Pembetulan SK atas Keberatan PBB, lakukan pengisian Nomor Pelayanan  yang  telah  didapat  pada  Input  Data  Permohonan  seperti  pada  tampilan sebagai berikut : 



  • NOP,  ketikkan  nop  sesuai  dengan  nop  yang  diisi  pada  input  data  permohonan  atau nop pada saat mengajukan pembetulan SK Keberatan.
  • Nomor  SK,  ketikkan  Nomor  SK  sesuai  dengan  nomor  yang  tercantum  pada  konsep surat keputusan atas pembetulan keberatan.
  • Tanggal  SK,  ketikkan  tanggal  SK  Keberatan  sesuai  dengan  konsep  tanggal  yang tercantum pada surat keputusan atas  pembetulan keberatan.
  • Nomor  BA  Kantor,  ketikkan  nomor  Berita  Acara  Kantor  sesuai  dengan  Berita  Acara yang tercantum pada Berita Acara Pemeriksaan.
  • Tanggal BA Kantor, ketikkan tanggal Berita Acara Kantor sesuai dengan tanggal yang tercantum pada Berita Acara Pemeriksaan.
  • Nomor  BA  Lapangan,  ketikkan  nomor  Berita  Acara  Lapangan  sesuai  dengan  Berita Acara yang tercantum pada Berita Acara Pemeriksaan.
  • Tanggal  BA  Lapangan,  ketikkan  tanggal  Berita  Acara  Lapangan  sesuai  dengan tanggal berita acara yang tercantum pada Berita Acara Pemeriksaan.
  • Nomor SK Lama, ketikkan Nomor SK sesuai dengan nomor yang tercantum pada SK keberatan yang dilampirkan pada pengajuan permohonan Pembetulan SK Keberatan. Apabila  belum  pernah  diterbitkan  SK  Keberatan  atas  NOP  tersebut  maka  proses  ini tidak dapat dijalankan.
  • Klik tombol Simpan. 

Sumber : Modul SISMIOP oleh Hermawan Setyabudi



Mencetak SK Keberatan

Mencetak  SK  Keberatan  adalah  Proses  untuk  mencetak  SK  Keberatan  atas permohonan Keberatan Penunjukan Wajib Pajak atau Keberatan atas Pajak Terhutang. Adalah  proses yang  digunakan  untuk  menginput  SK  Keberatan  berdasarkan  nomor pelayanan dan NOP tertentu.




Cara Input Mencetak SK Keberatan :
  • Masukkan NOP sesuai dengan Input data permohonan di PST apabila data sudah ada maka data pada nomor SK akan ditampilkan
  • Nomor  SK  akan  otomatis  muncul  sesuai  dengan  Nomor  SK  yang  sudah  diinputkan pada Proses Input SK Keberatan.
  • Tanggal  cetak  otomatis  akan  muncul  sesuai  dengan  tanggal  berjalan  (Current  Date) tetapi tanggal ini dapat diubah.
  • Tempat Pembayaran akan otomatis muncul sesuai dengan Tempat Pembayaran yang ada pada SPPT NOP tersebut. Atau bisa diubah dengan cara masukkan kode tempat pembayaran  dengan  input  atau  tekan  F9  untuk  menampilkan  list  data  tempat pembayaran,  kemudian  tekan  Tab  atau  Enter  untuk  mengaktifkan  tombol  perintah Proses dan tampilannya seperti dibawah ini :



  • Lakukan  Proses  dengan  menekan  Alt    P  /  Tab  /  Enter,  maka  data  akan  langsung diproses.  Tampilan  form  akan  langsung  di  clear  dan  posisi  kursor  pada  Nomor Pelayanan untuk melanjutkan proses SK Keberatan yang lain.
  • Klik tombol Proses.


Sumber : Modul SISMIOP oleh Hermawan Setyabudi

Input Surat Keputusan Atas Keberatan PBB

Adalah  Proses  yang  digunakan  untuk  :  perekaman  parameter  isian  SK  Keberatan dan pemutakhiran parameter isian SK Keberatan


Cara pengisian Input Surat Keputusan atas Keberatan PBB :


  • Pengisian  Input  Surat  Keputusan  untuk  Keberatan  atas  Penunjukan  Wajib  Pajak  / Keberatan  atas  Besarnya  Pajak  Terhutang,  lakukan  pengisian  form  Input  Data Permohonan di PST.
  • Buka  menu  form  Input  Surat  Keputusan  atas  Keberatan  PBB,  lakukan  pengisian Nomor Pelayanan  yang  telah didapat pada  Input Data Permohonan untuk Keberatan atas  Penunjukan  Wajib  Pajak  /  Keberatan  atas  Besarnya  Pajak  Terhutang  seperti tampilan sbb :




  • NOP, ketikkan nop sesuai dengan nop yang diisi pada input data permohonan.
  • Nomor  SK,  ketikkan  Nomor  SK  sesuai  dengan  nomor  yang  tercantum  pada  konsep surat keputusan atas Keberatan.
  • Tanggal  SK,  ketikkan  tanggal  sk  keberatan  sesuai  dengan  konsep  tanggal  yang tercantum pada surat keputusan atas keberatan.
  • Jenis Keputusan, ketikkan jenis keputusan sesuai dengan hasil keputusan dari Dirjen Pajak  apakah  Keberatan  diterima,  diterima  sebagian,  ditolak  atau  menambah besarnya pajak.
  • Nomor BA  Kantor, ketikkan  nomor Berita Acara  Kantor  yang  ada  pada    Berita Acara Kantor.
  • Tanggal  BA  Kantor,  ketikkan  tanggal  Berita  Acara  Kantor  yang  ada  pada  tanggal Berita Acara Kantor.
  • Nomor  BA  Lapangan,  ketikkan  nomor  Berita  Acara  Lapangan  yang  ada  pada  Berita Acara Lapangan.
  • Tanggal  BA  Lapangan,  ketikkan  tanggal  Berita  Acara  Lapangan  yang  ada  pada tanggal Berita Acara Lapangan.
  • Klik tombol simpan. 

Sumber : Modul SISMIOP oleh Hermawan Setyabudi


Senin, 27 Agustus 2012

Tata Cara Pengajuan Keberatan Komulatif


Pengajuan Keberatan secara kolektif sebagaimana harus memenuhi persyaratan ;
  1. satu pengajuan untuk beberapa SPPT Tahun Pajak yang sama;
  2. diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia;
  3. PBB yang terutang untuk setiap SPPT paling banyak Rp 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah);
  4. diajukan kepada Direktur Jenderal Pajak dan disampaikan ke KPP Pratama;
  5. diajukan melalui Kepala Desa/Lurah setempat;
  6. dilampiri asli SPPT yang diajukan Keberatan;
  7. mengemukakan jumlah PBB yang terutang menurut penghitungan Wajib Pajak disertai dengan alasan yang mendukung pengajuan Keberatannya; dan diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterimanya SPPT, kecuali apabila Wajib Pajak melalui Kepala Desa/Lurah setempat dapat menunjukkan bahwa jangka waktu itu tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya.

Untuk memperkuat alasan pengajuan Keberatan pengajuan Keberatan disertai dengan :
  1. fotokopi identitas Wajib Pajak, dan fotokopi identitas kuasa Wajib Pajak dalam hal dikuasakan;
  2. fotokopi bukti kepemilikan tanah;
  3. fotokopi Ijin Mendirikan Bangunan (IMB); dan/atau
  4. fotokopi bukti pendukung lainnya



Sumber : PER-16/PJ/2010 tanggal  26 Maret 2010

Tata Cara Pengajuan Keberatan Perseorangan


Pengajuan Keberatan secara perseorangan harus memenuhi persyaratan :
  1. satu surat Keberatan untuk 1 (satu) SPPT atau SKP PBB;
  2. diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia;
  3. diajukan kepada Direktur Jenderal Pajak dan disampaikan ke KPP Pratama;
  4. dilampiri asli SPPT atau SKP PBB yang diajukan Keberatan;
  5. dikemukakan jumlah PBB yang terutang menurut penghitungan Wajib Pajak disertai dengan alasan yang mendukung pengajuan Keberatannya;
  6. diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterimanya SPPT atau SKP PBB, kecuali apabila Wajib Pajak atau kuasanya dapat menunjukkan bahwa jangka waktu itu tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya; dan
  7. surat Keberatan ditandatangani oleh Wajib Pajak, dan dalam hal surat Keberatan ditandatangani oleh bukan Wajib Pajak:

  • harus dilampiri dengan Surat Kuasa Khusus, untuk Wajib Pajak orang pribadi dengan        PBB yang terutang lebih banyak dari Rp 2.000.000,00 (dua juta rupiah) atau Wajib Pajak badan;atau
  • harus dilampiri dengan surat kuasa, untuk Wajib Pajak orang pribadi dengan PBB yang terutang paling banyak Rp 2.000.000,00 (dua juta rupiah).


Untuk memperkuat alasan pengajuan Keberatan pengajuan Keberatan disertai dengan :
  1. fotokopi identitas Wajib Pajak, dan fotokopi identitas kuasa Wajib Pajak dalam hal dikuasakan;
  2. fotokopi bukti kepemilikan tanah;
  3. fotokopi Ijin Mendirikan Bangunan (IMB); dan/atau
  4. fotokopi bukti pendukung lainnya



Sumber : PER-16/PJ/2010 tanggal  26 Maret 2010

Keberatan dapat diajukan atas apa..?




Wajib Pajak dapat mengajukan Keberatan kepada Direktur Jenderal Pajak atas :
  1. SPPT; atau
  2. SKP PBB.

Wajib Pajak dapat mengajukan Keberatan dalam hal :
  1. Wajib Pajak berpendapat bahwa luas objek pajak bumi dan/atau bangunan atau nilai jual objek pajak bumi dan/atau bangunan tidak sebagaimana mestinya; dan/atau
  2. Terdapat perbedaan penafsiran peraturan perundang-undangan PBB

Keberatan dapat diajukan secara :

  1. perseorangan atau kolektif untuk SPPT; atau
  2. perseorangan untuk SKP PBB


Sumber : PER-16/PJ/2010 tanggal  26 Maret 2010

Landasan Hukum



Untuk  meningkatkan  pelayanan  kepada  wajib  pajak,  khususnya  dalam menyelesaikan  keberatan  atas  Surat  Pemberitahuan  Pajak  Terutang  (SPPT)  atau  Surat Ketetapan  Pajak  (SKP)  Pajak  Bumi  dan  Bangunan.  Maka  perlu  dibuat  ketentuan  yang mengatur  tentang  tata  cara  pelaksanaannya.  Dan  tata  cara  tersebut  diatur  berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak.

Landasan Hukum tersebut digunakan sebagai pedoman dalam mengambil keputusan sehingga tidak ada kesalahan dalam penyelesaian permasalahan tersebut. Dasar hukum yang dipakai antara lain :



  1. Undang Undang Nomor 16 tahun 2009 (Perubahan Keempat dari Undang Undang Nomor 6 tahun 1983 Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan).
  2. Undang Undang Nomor 12 tahun 1994 (Perubahan dari Undang Undang Nomor 12 tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan)
  3. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 16/PJ/2010 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan Pajak Bumi dan Bangunan yang merupakan Perubahan dari PER-25/PJ/2009
  4. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 194/PMK.03/2007 tentang Tata Cara Pengajuan Dan Penyelesaian Keberatan.
  5. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-49/PJ/2009 tentang Tata Cara Pengajuan Dan Penyelesaian Keberatan.
  6. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-297/PJ/2002 tentang Pelimpahan Wewenang Direktur Jenderal Pajak Kepada Para Pejabat Di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana telah diubah terakhir dengan  Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-07/PJ/2008


Sumber : www.ortax.org

Latar Belakang

SISMIOP merupakan suatu system yang terintegrasi untuk mengolah informasi data objek dan subjek pajak dengan bantuan computer, sejak pengumpulan data (dengan pendaftaran, pendataan, dan penilaian), pemberian identitas (Nomor Objek Pajak), pemrosesan, pemeliharaan, sampai dengan pencetakan hasil keluaran berupa SPPT, STTS, dan DHKP serta TPT (Tempat Pelayanan Terpadu).

Latar belakang pembuatan tugas ini adalah tidak lain tidak bukan untuk memenuhi tugas mata kuliah SISMIOP bukan karena saya jago PBB. Tapi terima kasih karena adanya tugas ini saya bisa latihan membuat blog, seandainya tidak ada tugas ini mungkin saya tidak akan pernah berhubungan dengan namanya BLOG.  Di samping latar belakang tersebut, alasan perlu adanya SISMIOP adalah :


  1. Jumlah Wajib Pajak PBB yang banyak sekitar 85 juta dan tiap tahunnya bisa bertambah, dengan banyaknya jumlah Wajib Pajak tersebut maka perlu adanya sistem yang dapat mulai dari mengolah data sampai dengan menghasilkan hasil keluaran.
  2. Dari sekian banyak Objek PBB yang ada, 60%nya berupa bangunan.

Tujuan pembuatan blog ini :


  1. Semoga bisa menambah wawasan para pembaca sekalian  mengenai PBB dan SISMIOP.
  2. Tempat saling share pengetahuan tentang Perpajakan guna menambah ilmu, share di luar perpajakan pun boleh.