Wajib Pajak dapat
mengajukan Keberatan secara
tertulis kepada Kepala
Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan yang menerbitkan SPPT atau SKP.
Jika wajib pajak menganggap luas objek bumi dan atau bangunan, klasifikasi atau
Nilai Jual Objek Pajak Bumi dan Bangunan
yang tercantum dalam SPPT atau SKP tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya.
Keberatan diajukan Wajib Pajak dengan melampirkan SPPT atau SKP
tahun pajak bersangkutan dan bukti
pendukung yang terkait
dengan alasan pengajuan
keberatan. Pengajuan
Keberatan dari wajib
pajak yang sudah
diproses akan dilaporkan
dalam Laporan Daftar Himpunan Keputusan Keberatan.
Adalah Proses yang digunakan untuk :
- Pencetakan Laporan Daftar Himpunan Keputusan Keberatan PBB.
- Melihat data Laporan Himpunan Keputusan Keberatan PBB.
Cara pengisian Laporan Daftar Himpunan Keputusan Keberatan PBB :
- Bulan, ketikkan kode bulan pada isian bulan dengan angka tidak boleh huruf atau campuran dengan huruf.
- Tahun, ketikkan tahun berjalan pada saat pengajuan keberatan dari wajib pajak.
- Tanggal Laporan, ketikkan tanggal pada saat laporan ini dicetak.
- Aktifkan tombol perintah CETAK untuk melakukan pencetakan Laporan Daftar Himpunan Keputusan Keberatan. Dapat dengan menggunakan tombol Alt – C, tombol Tab / Shift Tab, atau klik langsung dengan menggunakan mouse. Setelah kursor pada tempat yang dituju tekan enter atau klik dua kali berurutan dengan mouse.
- Klik tombol Cetak.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar