Selasa, 28 Agustus 2012

Laporan Daftar Himpunan Keputusan Keberatan


Wajib  Pajak  dapat  mengajukan  Keberatan  secara  tertulis  kepada  Kepala  Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan yang menerbitkan SPPT atau SKP. Jika wajib pajak menganggap luas objek bumi dan atau bangunan, klasifikasi atau Nilai  Jual Objek Pajak Bumi dan Bangunan yang tercantum dalam SPPT atau SKP tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya.

Keberatan diajukan Wajib Pajak dengan melampirkan SPPT atau SKP tahun pajak bersangkutan  dan  bukti  pendukung  yang  terkait  dengan  alasan  pengajuan  keberatan. Pengajuan  Keberatan  dari  wajib  pajak  yang  sudah  diproses  akan  dilaporkan  dalam Laporan Daftar Himpunan Keputusan Keberatan.

Adalah Proses yang digunakan untuk :
  1. Pencetakan Laporan Daftar Himpunan Keputusan Keberatan PBB.
  2. Melihat data Laporan Himpunan Keputusan Keberatan PBB.

Cara pengisian Laporan Daftar Himpunan Keputusan Keberatan PBB :
  • Bulan,  ketikkan  kode  bulan  pada  isian  bulan  dengan  angka  tidak  boleh  huruf  atau campuran dengan huruf.
  • Tahun, ketikkan tahun berjalan pada saat pengajuan keberatan dari wajib pajak.
  • Tanggal Laporan, ketikkan tanggal pada saat laporan ini dicetak.
  • Aktifkan  tombol  perintah  CETAK  untuk  melakukan  pencetakan  Laporan  Daftar Himpunan Keputusan Keberatan. Dapat dengan menggunakan tombol Alt – C, tombol Tab / Shift Tab, atau klik langsung dengan menggunakan mouse. Setelah kursor pada tempat yang dituju tekan enter atau klik dua kali berurutan dengan mouse.
  • Klik tombol Cetak.


Sumber : Modul SISMIOP oleh Hermawan Setyabudi



Tidak ada komentar:

Posting Komentar