Berdasarkan pasal 13
Surat Keputusan Direktur
Jenderal Pajak Nomor
: Kep-59/PJ/2000, mengenai
Tata Cara Pengajuan
dan Penyelesaian Keberatan
Pajak Bumi dan Bangunan.
Wajib Pajak dapat
mengajukan banding kepada
badan peradilan pajak terhadap Keputusan Keberatan tersebut.
Dikemudian hari bila
diketahui terdapat kesalahan
atau kekeliruan dalam Keputusan Keberatan, Kepala Kanwil
Direktorat Jenderal Pajak atau Kepala KPP Pratama akan melakukan
perbaikan atau pembetulan
atas kesalahan atau
kekeliruan tersebut dengan
menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak.
Adalah digunakan untuk
menerbitkan SK Pembetulan
Keberatan atas SK Keberatan
yang lama. Hanya
berlaku untuk NOP
yang sudah pernah
diajukan permohonan atas keberatan
dan telah diterbitkan
SK Keberatan. Setelah
diadakan pemeriksaan ternyata terdapat
kesalahan pada penerbitan
SK Keberatan sehingga dilakukan pembetulan terhadap SK
Keberatan tersebut.
Cara Input Data Pembetulan SK Keberatan PBB :
- Buka menu form Input Pembetulan SK atas Keberatan PBB, lakukan pengisian Nomor Pelayanan yang telah didapat pada Input Data Permohonan seperti pada tampilan sebagai berikut :
- NOP, ketikkan nop sesuai dengan nop yang diisi pada input data permohonan atau nop pada saat mengajukan pembetulan SK Keberatan.
- Nomor SK, ketikkan Nomor SK sesuai dengan nomor yang tercantum pada konsep surat keputusan atas pembetulan keberatan.
- Tanggal SK, ketikkan tanggal SK Keberatan sesuai dengan konsep tanggal yang tercantum pada surat keputusan atas pembetulan keberatan.
- Nomor BA Kantor, ketikkan nomor Berita Acara Kantor sesuai dengan Berita Acara yang tercantum pada Berita Acara Pemeriksaan.
- Tanggal BA Kantor, ketikkan tanggal Berita Acara Kantor sesuai dengan tanggal yang tercantum pada Berita Acara Pemeriksaan.
- Nomor BA Lapangan, ketikkan nomor Berita Acara Lapangan sesuai dengan Berita Acara yang tercantum pada Berita Acara Pemeriksaan.
- Tanggal BA Lapangan, ketikkan tanggal Berita Acara Lapangan sesuai dengan tanggal berita acara yang tercantum pada Berita Acara Pemeriksaan.
- Nomor SK Lama, ketikkan Nomor SK sesuai dengan nomor yang tercantum pada SK keberatan yang dilampirkan pada pengajuan permohonan Pembetulan SK Keberatan. Apabila belum pernah diterbitkan SK Keberatan atas NOP tersebut maka proses ini tidak dapat dijalankan.
- Klik tombol Simpan.
Sumber : Modul SISMIOP oleh Hermawan Setyabudi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar