Minggu, 02 September 2012

SOP (Standar Operating Procedure) Keberatan

Merupakan pelayanan penyelesaian permohonan keberatan Wajib Pajak atas penetapan Pajak Bumi dan Bangunan.


Layanan :
  1. Jangka waktu penyelesaian 9 (sembilan) bulan sejak tanggal surat permohonan diterima.
  2. Tidak ada biaya atas jasa pelayanan.
  3. Syarat Pengajuan Keberatan :
Pengajuan Keberatan Perorangan :
  1. satu surat Keberatan untuk 1 (satu) SPPT atau SKP PBB;
  2. diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia;
  3. diajukan kepada Direktur Jenderal Pajak dan disampaikan ke KPP Pratama;
  4. dilampiri asli SPPT atau SKP PBB yang diajukan Keberatan;
  5. dikemukakan jumlah PBB yang terutang menurut penghitungan Wajib Pajak disertai dengan alasan yang mendukung pengajuan Keberatannya;
  6. diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterimanya SPPT atau SKP PBB, kecuali apabila Wajib Pajak atau kuasanya dapat menunjukkan bahwa jangka waktu itu tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya; dan
  7. surat Keberatan ditandatangani oleh Wajib Pajak, dan dalam hal surat Keberatan ditandatangani oleh bukan Wajib Pajak:
  • harus dilampiri dengan Surat Kuasa Khusus, untuk Wajib Pajak orang pribadi dengan        PBB yang terutang lebih banyak dari Rp 2.000.000,00 (dua juta rupiah) atau Wajib Pajak badan;atau
  • harus dilampiri dengan surat kuasa, untuk Wajib Pajak orang pribadi dengan PBB yang terutang paling banyak Rp 2.000.000,00 (dua juta rupiah).
Pengajuan Keberatan secara Komulatif :
  1. satu pengajuan untuk beberapa SPPT Tahun Pajak yang sama;
  2. diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia;
  3. PBB yang terutang untuk setiap SPPT paling banyak Rp 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah);
  4. diajukan kepada Direktur Jenderal Pajak dan disampaikan ke KPP Pratama;
  5. diajukan melalui Kepala Desa/Lurah setempat;
  6. dilampiri asli SPPT yang diajukan Keberatan;
  7. mengemukakan jumlah PBB yang terutang menurut penghitungan Wajib Pajak disertai dengan alasan yang mendukung pengajuan Keberatannya; dan diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterimanya SPPT, kecuali apabila Wajib Pajak melalui Kepala Desa/Lurah setempat dapat menunjukkan bahwa jangka waktu itu tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya.
Untuk memperkuat alasan pengajuan Keberatan pengajuan Keberatan disertai dengan :
  1. fotokopi identitas Wajib Pajak, dan fotokopi identitas kuasa Wajib Pajak dalam hal dikuasakan;
  2. fotokopi bukti kepemilikan tanah;
  3. fotokopi Ijin Mendirikan Bangunan (IMB); dan/atau
  4. fotokopi bukti pendukung lainnya
Proses :
Awal : 
  1. Kantor Pelayanan Pajak (KPP) menerima pengajuan keberatan dari Wajib
  2. Pajak, meneliti kelengkapan dan persyaratan formal dan meneruskan
  3. kepada Kantor Wilayah DJP atau Kantor Pusat DJP (Direktorat Keberatan dan Banding) sesuai dengan kewenangannya;
  4. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak/Kantor Pusat DJP (Direktorat Keberatan dan Banding) menerima berkas keberatan dari KPP beserta kelengkapannya dari KPP.

Akhir :
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) mengirimkan berkas keberatan Wajib Pajak dan kelengkapannya ke Kantor Wilayah atau ke Direktorat Keberatan dan Banding KPDJP sesuai dengan kewenangannya dengan surat pengantar; Kanwil Direktorat Jenderal Pajak/Kantor Pusat DJP (Direktorat Keberatan dan Banding) menerbitkan    Surat Keputusan Keberatan dan menyampaikannya kepada Wajib Pajak.

Keluaran/Hasil Akhir (output) :
Kantor Pelayanan Pajak:
Surat Pemberitahuan Surat Keberatan Tidak Memenuhi Persyaratan Formal Surat Pengantar
Kanwil Direktorat Jenderal Pajak/Kantor Pusat DJP (Direktorat Keberatan danBanding)
yaitu Surat Keputusan Keberatan. 

Bagan Arus (Flowchart) :
KPP Pratama

Kanwil DJP



Kantor Pusat DJP





Sumber : Standard Operating Procedure DJP

Tidak ada komentar:

Posting Komentar