Merupakan pelayanan
penyelesaian permohonan keberatan Wajib Pajak atas penetapan Pajak Bumi dan
Bangunan.
Layanan :
- Jangka waktu penyelesaian 9 (sembilan) bulan sejak tanggal surat permohonan diterima.
- Tidak ada biaya atas jasa pelayanan.
- Syarat Pengajuan Keberatan :
Pengajuan Keberatan
Perorangan :
- satu surat Keberatan untuk 1 (satu) SPPT atau SKP PBB;
- diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia;
- diajukan kepada Direktur Jenderal Pajak dan disampaikan ke KPP Pratama;
- dilampiri asli SPPT atau SKP PBB yang diajukan Keberatan;
- dikemukakan jumlah PBB yang terutang menurut penghitungan Wajib Pajak disertai dengan alasan yang mendukung pengajuan Keberatannya;
- diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterimanya SPPT atau SKP PBB, kecuali apabila Wajib Pajak atau kuasanya dapat menunjukkan bahwa jangka waktu itu tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya; dan
- surat Keberatan ditandatangani oleh Wajib Pajak, dan dalam hal surat Keberatan ditandatangani oleh bukan Wajib Pajak:
- harus dilampiri dengan Surat Kuasa Khusus, untuk Wajib Pajak orang pribadi dengan PBB yang terutang lebih banyak dari Rp 2.000.000,00 (dua juta rupiah) atau Wajib Pajak badan;atau
- harus dilampiri dengan surat kuasa, untuk Wajib Pajak orang pribadi dengan PBB yang terutang paling banyak Rp 2.000.000,00 (dua juta rupiah).
Pengajuan Keberatan secara Komulatif :
- satu pengajuan untuk beberapa SPPT Tahun Pajak yang sama;
- diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia;
- PBB yang terutang untuk setiap SPPT paling banyak Rp 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah);
- diajukan kepada Direktur Jenderal Pajak dan disampaikan ke KPP Pratama;
- diajukan melalui Kepala Desa/Lurah setempat;
- dilampiri asli SPPT yang diajukan Keberatan;
- mengemukakan jumlah PBB yang terutang menurut penghitungan Wajib Pajak disertai dengan alasan yang mendukung pengajuan Keberatannya; dan diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterimanya SPPT, kecuali apabila Wajib Pajak melalui Kepala Desa/Lurah setempat dapat menunjukkan bahwa jangka waktu itu tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya.
Untuk
memperkuat alasan pengajuan Keberatan pengajuan Keberatan disertai dengan :
- fotokopi identitas Wajib Pajak, dan fotokopi identitas kuasa Wajib Pajak dalam hal dikuasakan;
- fotokopi bukti kepemilikan tanah;
- fotokopi Ijin Mendirikan Bangunan (IMB); dan/atau
- fotokopi bukti pendukung lainnya
Proses :
Awal :
- Kantor Pelayanan Pajak (KPP) menerima pengajuan keberatan dari Wajib
- Pajak, meneliti kelengkapan dan persyaratan formal dan meneruskan
- kepada Kantor Wilayah DJP atau Kantor Pusat DJP (Direktorat Keberatan dan Banding) sesuai dengan kewenangannya;
- Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak/Kantor Pusat DJP (Direktorat Keberatan dan Banding) menerima berkas keberatan dari KPP beserta kelengkapannya dari KPP.
Akhir :
Kantor Pelayanan Pajak
(KPP) mengirimkan berkas keberatan Wajib Pajak dan kelengkapannya ke
Kantor Wilayah atau ke Direktorat Keberatan dan Banding KPDJP sesuai dengan
kewenangannya dengan surat pengantar; Kanwil Direktorat Jenderal Pajak/Kantor
Pusat DJP (Direktorat Keberatan dan Banding) menerbitkan Surat Keputusan Keberatan dan menyampaikannya kepada
Wajib Pajak.
Keluaran/Hasil Akhir (output) :
Kantor Pelayanan Pajak:
Surat Pemberitahuan Surat
Keberatan Tidak Memenuhi Persyaratan Formal Surat Pengantar
Kanwil Direktorat Jenderal
Pajak/Kantor Pusat DJP (Direktorat Keberatan danBanding)
yaitu Surat Keputusan
Keberatan.
Kantor Pusat DJP
Sumber : Standard Operating Procedure DJP
Tidak ada komentar:
Posting Komentar