Pengajuan
Keberatan secara kolektif sebagaimana harus memenuhi persyaratan ;
- satu pengajuan untuk beberapa SPPT Tahun Pajak yang sama;
- diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia;
- PBB yang terutang untuk setiap SPPT paling banyak Rp 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah);
- diajukan kepada Direktur Jenderal Pajak dan disampaikan ke KPP Pratama;
- diajukan melalui Kepala Desa/Lurah setempat;
- dilampiri asli SPPT yang diajukan Keberatan;
- mengemukakan jumlah PBB yang terutang menurut penghitungan Wajib Pajak disertai dengan alasan yang mendukung pengajuan Keberatannya; dan diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterimanya SPPT, kecuali apabila Wajib Pajak melalui Kepala Desa/Lurah setempat dapat menunjukkan bahwa jangka waktu itu tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya.
Untuk memperkuat
alasan pengajuan Keberatan pengajuan Keberatan disertai dengan :
- fotokopi identitas Wajib Pajak, dan fotokopi identitas kuasa Wajib Pajak dalam hal dikuasakan;
- fotokopi bukti kepemilikan tanah;
- fotokopi Ijin Mendirikan Bangunan (IMB); dan/atau
- fotokopi bukti pendukung lainnya
Sumber : PER-16/PJ/2010 tanggal 26 Maret 2010
Tidak ada komentar:
Posting Komentar