Senin, 27 Agustus 2012

Keberatan dapat diajukan atas apa..?




Wajib Pajak dapat mengajukan Keberatan kepada Direktur Jenderal Pajak atas :
  1. SPPT; atau
  2. SKP PBB.

Wajib Pajak dapat mengajukan Keberatan dalam hal :
  1. Wajib Pajak berpendapat bahwa luas objek pajak bumi dan/atau bangunan atau nilai jual objek pajak bumi dan/atau bangunan tidak sebagaimana mestinya; dan/atau
  2. Terdapat perbedaan penafsiran peraturan perundang-undangan PBB

Keberatan dapat diajukan secara :

  1. perseorangan atau kolektif untuk SPPT; atau
  2. perseorangan untuk SKP PBB


Sumber : PER-16/PJ/2010 tanggal  26 Maret 2010

Tidak ada komentar:

Posting Komentar