Wajib
Pajak dapat mengajukan Keberatan kepada Direktur Jenderal Pajak atas :
- SPPT; atau
- SKP PBB.
Wajib
Pajak dapat mengajukan Keberatan dalam hal :
- Wajib Pajak berpendapat bahwa luas objek pajak bumi dan/atau bangunan atau nilai jual objek pajak bumi dan/atau bangunan tidak sebagaimana mestinya; dan/atau
- Terdapat perbedaan penafsiran peraturan perundang-undangan PBB
Keberatan dapat diajukan secara :
- perseorangan atau kolektif untuk SPPT; atau
- perseorangan untuk SKP PBB
Sumber : PER-16/PJ/2010 tanggal 26 Maret 2010
Tidak ada komentar:
Posting Komentar