Minggu, 02 September 2012

SOP (Standar Operating Procedure) Keberatan

Merupakan pelayanan penyelesaian permohonan keberatan Wajib Pajak atas penetapan Pajak Bumi dan Bangunan.


Layanan :
  1. Jangka waktu penyelesaian 9 (sembilan) bulan sejak tanggal surat permohonan diterima.
  2. Tidak ada biaya atas jasa pelayanan.
  3. Syarat Pengajuan Keberatan :
Pengajuan Keberatan Perorangan :
  1. satu surat Keberatan untuk 1 (satu) SPPT atau SKP PBB;
  2. diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia;
  3. diajukan kepada Direktur Jenderal Pajak dan disampaikan ke KPP Pratama;
  4. dilampiri asli SPPT atau SKP PBB yang diajukan Keberatan;
  5. dikemukakan jumlah PBB yang terutang menurut penghitungan Wajib Pajak disertai dengan alasan yang mendukung pengajuan Keberatannya;
  6. diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterimanya SPPT atau SKP PBB, kecuali apabila Wajib Pajak atau kuasanya dapat menunjukkan bahwa jangka waktu itu tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya; dan
  7. surat Keberatan ditandatangani oleh Wajib Pajak, dan dalam hal surat Keberatan ditandatangani oleh bukan Wajib Pajak:
  • harus dilampiri dengan Surat Kuasa Khusus, untuk Wajib Pajak orang pribadi dengan        PBB yang terutang lebih banyak dari Rp 2.000.000,00 (dua juta rupiah) atau Wajib Pajak badan;atau
  • harus dilampiri dengan surat kuasa, untuk Wajib Pajak orang pribadi dengan PBB yang terutang paling banyak Rp 2.000.000,00 (dua juta rupiah).
Pengajuan Keberatan secara Komulatif :
  1. satu pengajuan untuk beberapa SPPT Tahun Pajak yang sama;
  2. diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia;
  3. PBB yang terutang untuk setiap SPPT paling banyak Rp 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah);
  4. diajukan kepada Direktur Jenderal Pajak dan disampaikan ke KPP Pratama;
  5. diajukan melalui Kepala Desa/Lurah setempat;
  6. dilampiri asli SPPT yang diajukan Keberatan;
  7. mengemukakan jumlah PBB yang terutang menurut penghitungan Wajib Pajak disertai dengan alasan yang mendukung pengajuan Keberatannya; dan diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterimanya SPPT, kecuali apabila Wajib Pajak melalui Kepala Desa/Lurah setempat dapat menunjukkan bahwa jangka waktu itu tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya.
Untuk memperkuat alasan pengajuan Keberatan pengajuan Keberatan disertai dengan :
  1. fotokopi identitas Wajib Pajak, dan fotokopi identitas kuasa Wajib Pajak dalam hal dikuasakan;
  2. fotokopi bukti kepemilikan tanah;
  3. fotokopi Ijin Mendirikan Bangunan (IMB); dan/atau
  4. fotokopi bukti pendukung lainnya
Proses :
Awal : 
  1. Kantor Pelayanan Pajak (KPP) menerima pengajuan keberatan dari Wajib
  2. Pajak, meneliti kelengkapan dan persyaratan formal dan meneruskan
  3. kepada Kantor Wilayah DJP atau Kantor Pusat DJP (Direktorat Keberatan dan Banding) sesuai dengan kewenangannya;
  4. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak/Kantor Pusat DJP (Direktorat Keberatan dan Banding) menerima berkas keberatan dari KPP beserta kelengkapannya dari KPP.

Akhir :
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) mengirimkan berkas keberatan Wajib Pajak dan kelengkapannya ke Kantor Wilayah atau ke Direktorat Keberatan dan Banding KPDJP sesuai dengan kewenangannya dengan surat pengantar; Kanwil Direktorat Jenderal Pajak/Kantor Pusat DJP (Direktorat Keberatan dan Banding) menerbitkan    Surat Keputusan Keberatan dan menyampaikannya kepada Wajib Pajak.

Keluaran/Hasil Akhir (output) :
Kantor Pelayanan Pajak:
Surat Pemberitahuan Surat Keberatan Tidak Memenuhi Persyaratan Formal Surat Pengantar
Kanwil Direktorat Jenderal Pajak/Kantor Pusat DJP (Direktorat Keberatan danBanding)
yaitu Surat Keputusan Keberatan. 

Bagan Arus (Flowchart) :
KPP Pratama

Kanwil DJP



Kantor Pusat DJP





Sumber : Standard Operating Procedure DJP

Keputusan Keberatan


Dalam Hal Wajib Pajak mengajukan keberatan atas jumlah pajak terutangnya,Keputusan keberatan atas SPPT/SKP berupa:
  1. Menolak, apabila permohonan keberatan WP memenuhi persyaratan formal atau formal dan material, dan setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan bahwa alasan yang diajukan oleh wajib pajak tidak tepat atau tidak benar.
  2. Menerima seluruhnya atau sebagian, apabila alasan WP sesuai dengan data/keterangan yang diperoleh dari hasil pemeriksaan dan diterima seluruhnya berdasarkan perhitungan WP, atau atas perintah Undang-undang. menerima sebagian, apabila sebagian alasan WP sesuai dengan data/keterangan yang diperoleh dari hasil pemeriksaan.
  3. Tidak dapat diterima, apabila permohonan keberatan WP tidak memenuhi persyaratan jangka waktu 3 (tiga) bulan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (3) Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nmor KEP-59/PJ.6/2000.
  4. Menambah besarnya jumlah pajak yang terutang, apabila berdasarkan hasil pemeriksaan diperoleh perhitungan yang menambah besarnya jumlah pajak yang terutang.

Lain-Lain
  • Keberatan terhadap SPPT dan atau SKP dengan ketetapan sampai dengan Rp 100.000,00 dapat diajukan secara perseorangan ataupun kolektif melalui Kepala Desa/Lurah yang bersangkutan.
  • Keberatan terhadap SPPT dan atau SKP dengan ketetapan di atas Rp 100.000,00 harus diajukan oleh WP secara perseorangan.
  • KPP Pratama setelah menerima Surat Keberatan dari WP memberikan tanda terima.


Sabtu, 01 September 2012

Istilah - Istilah dalam SISMIOP




  1. Basis Data adalah Kumpulan informasi objek dan subjek Pajak Bumi dan Bangunan serta data pendukung lainnya dalam suatu wilayah administrasi pemerintahan tertentu serta disimpan dalam media penyimpan data.
  2. Blok adalah Zona Geografis yang terdiri dari sekelompok objek pajak yang dibatasi oleh batas alam dan/atau buatan manusia yang bersifat permanen/tetap, seperti jalan, selokan, sungai, dan sebagainya untuk kepentingan pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan dalam satu wilayah administrasi pemerintahan desa/kelurahan. Penentuan batas blok tidak terikat kepada batas RT/RW dan sejenisnya dalam satu desa/kelurahan.
  3. Daftar Biaya Komponen Bangunan (DBKB)adalah Daftar yang dibuat untuk memudahkan perhitungan nilai bangunan berdasarkan pendekatan biaya yang terdiri dari biaya komponenutama dan/atau biaya komponen material bangunan dan biaya komponen fasilitas bangunan.
  4. Daftar Himpunan Ketetapan Pajak (DHKP)adalah Daftar himpunan yang memuat data nama wajib pajak, letak objek pajak, NOP, besar serta pembayaran pajak terhutang yang dibuat per desa/kelurahan.
  5. Daftar Hasil rekaman (DHR)adalah Daftar yang memuat rincian data tentang objek dan subjek pajak serta besarnya nilai objek pajak sebagai hasil dari perekaman data. 
  6. Daftar Perubahan Objek dan Subjek Pajak Bumi dan Bangunan adalah Daftar yang ditentukan oleh Direktorat Jenderal Pajak yang dipergunakan untuk melaporkan perubahan/mutasi objek dan subjek PBB secara kolektif melalui Kepala Desa. 
  7. Data Harga Jual adalah Data/informasi mengenal jual beli tanah dan/atau bangunan yang didapat dari sumber pasar dan sumber lainnya seperti Camat PPAT, Notaris PPAT, aparat desa/kelurahan, iklan media cetak, dan lain-lain.
  8. Duplikasi (Back Up)adalah Proses Penggandaan/duplikasi data ke dalam media penyimpan data dengan tujuan untuk keamanan dari kemungkinan rusak atau hilangnya data yang tersimpan dalam hard disk.
  9. Editing adalah Kegiatan memperbaiki,melengkapi, dan menyempurnakan data grafis hasil pekerjaan scanning agar dapat dimanfaatkan oleh aplikasi SIG PBB.
  10. Gambar Sket adalah Gambar tanpa skala yang menunjukkan letak relatif objek pajak, zona nilai tanah, dan lain sebagainya dalam satu wilayah administrasi pemerintahan desa/kelurahan.
  11. Jenis Penggunaan Bangunan (JPB)adalah Pengelompokkan bangunan berdasarkan tipe konstruksi dan peruntukkan/penggunaannya.
  12. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia tentang Klasifikasi dan Besarnya Nilai Jual Objek Pajak adalah Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia yang digunakan sebagai dasar pengenaan Pajka Bumi dan Bangunan di wilayah kerja Kanwil DJP yang bersangkutan.
  13. Lembar Kerja Objek Khusus (LKOK)adalah Formulir tambahan yang dipergunakan untuk menghimpun data tambahan atas objek pajak yang mempunyai kriteria khusus yang belum tertampung dalam SPOP dan LSPOP.
  14. Nomor Objek Pajak (NOP)adalah Nomor identifikasi objek pajak (termasuk objek yang dikecualikan sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 Undang-undnag Nomor 12 Tahun 1985 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 12 tahun 1994) yang mempunyai karakteristik unik, permanen, standar dengan satuan blok dalam satu wilayah administrasi pemerintahan desa/kelurahan yang berlaku secara nasional.
  15. Nilai Indikasi Rata-rata (NIR)adalah Nilai Pasar rata-rata yang dapat mewakili nilai tanah dalam sutu zona nilai tanah.
  16. Objek Acuan adalah Suatu objek yang mewakili, dari sejumlah objek yang serupa/sejenis yang nilainya telah diketahui, dan telah berfungsi sebagai objek acuan dalam melakukan penilaian objek khusus secara individual. 
  17. Objek Pajak Non Standar adalah Objek pajak yang tidak memenuhi kriteria objek pajak standar.
  18. Objek Pajak Umum adalah Objek pajak yang memiliki jenis konstruksi dan material pembentuk yang umum digunakan. Jenis objek pajak umum dibagi dua yaitu objek pajak standar dan non standar.
  19. Objek Pajak Khusus adalah Objek Pajak yang memiliki jenis konstruksi khusus baik ditinjau dari segi material pembentuk maupun keberadaannya memiliki arti yang khusus. Contoh : pelabuhan udara, pelabuhan laut, lapangan golf, pabrik semen/kimia, jalan tol, dan lain-lain.
  20. Objek Pajak Standar adalah Objek pajak yang memiliki luas bangunan ≤ 10.000 m2.
  21. Pelayanan Informasi Telepon (PIT)adalah Salah satu bentuk pelayanan wajib pajak dari Kantor Pelayanan PBB yang dapat diakses melalui pesawat telepon/faksimile.
  22. Pembentukan Basis Data adalah Suatu rangkaian kegiatan untuk membentuk suatu basis data yang sesuai dengan ketentuan SISMIOP (pendaftaran, pendataan dan penilaian, serta pengolahan data objek dan subjek Pajak Bumi dan Bangunan) dengan bantuan komputer pada suatu wilayah tertentu, yang dilakukan oleh kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan atau pihak lain yang ditentukan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
  23. Pemeliharaan Basis Data adalah Kegiatan memperbaharui atau menyesuaikan basis data yang telah terbentuk sebelumnya melalui kegiatan verifikasi/penelitian yang dilakukan oleh Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan sesuai dengan Pasal 21 Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan Undnag-undang Nomor 12 Tahun 1994 dan/atau laporan dari wajib pajak yang bersangkutan dalam rangka akurasi data.
  24. Pemulihan (Recovery)adalah Kegiatan untuk memulihkan kembali data dan/atau program yang rusak dalam basis data dengan jalan memasukkan (restore) data dan/atau program cadangan.
  25. Pemutakhiran Basis Data (Up Dating)adalah Pekerjaan yang dilakukan untuk menyesuaikan data yang disimpan di dalam basis data dengan data yang sebenarnya di lapangan.
  26. Pendaftaran objek dan subjek Pajak Bumi dan Bangunan adalah Kegiatan subjek pajak untuk mendaftarkan objek pajaknya dengan cara mengisi Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) sesuai Prosedur Pelayanan Satu Tempat.
  27. Pendataan Objek Pajak Bumi dan Bangunan adalah Kegiatan yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk memperoleh data objek dan subjek pajak sesuai prosedur Pembentukan Basis Data.Kegiatan ini dapat dilaksanakan bekerja sama dengan pihak lain yang ditentukan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
  28. Pendekatan Biaya adalah Cara penentuan Nilai jual Objek Pajak (NJOP) dengan menghitung seluruh biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh objek pajak tersebut pada waktu penilaian dilakukan dikurangi dengan penyusutannya.
  29. Pendekatan Data Pasar adalah Cara penentuan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dengan membandingkan objek pajak yang akan dinilai dengan objek pajak lain yang sejenis yang telah diketahui harga jualnya, dengan memperhatikan antara lain faktor letak, kondisi fisik, waktu, fasilitas, dan lingkungan.
  30. Pendekatan Kapitalisasi Pendapatan adalah Cara penentuan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dengan mengkapitalisasi pendapatan bersih 1 (satu) tahun dari objek pajak tersebut.
  31. Pengiriman (Transfer)adalah Kegiatan pengiriman data ke dalam media komputer dari kantor-kantor Direktorat Jenderal Pajak ke pihak lain agar data tersebut selalu sama.
  32. Penilaian dengan bantuan komputer (Computer Assisted Valuation=CAV)adalah Proses penilaian yang menggunakan bantuan komputer dengan kriteria yang sudah ditentukan.
  33. Penilaian individual adalah Penilaian terhadap objek pajak dengan cara memperhitubgkan semua karakteristik dari setiap objek pajak.
  34. Penilaian Massal adalah Penilaian yang sistematis untuk sejumlah objek pajak yang dilakukan pada saat tertentu secara bersamaan dengan menggunakan suatu prosedur standar yang dalam hal ini disebut Computer Assisted Valuation (CAV)
  35. Penilaian Objek Pajak Bumi dan Bangunan adalah Kegiatan Direktorat Jenderal Pajak untuk menentukan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang akan dijadikan dasar pengenaan pajak, dengan menggunakan pendekatan data pasar, pendekatan biaya, dan pendekatan kapitalisasi pendapatan. 
  36. Penyusutan adalah Berkurangnya nilai bangunan yang disebutkan yang disebabkan oleh keusangan/penurunan kondisi fisik bangunan.
  37. Peta Blok adalah Peta yang menggambarkan suatu zona geografis yang terdiri atas sekelompok objek pajak yang dibatasi oleh batas alam dan/atau batas buatan manusia, seperti : jalan, selokan, sungai, dan sebagainya untuk kepentingan pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan dalam satu wilayah administrasi pemerintahan desa/kelurahan.
  38. Peta Digital adalah Peta yang mempunyai format digital, mempunyai besaran vektor, dan tersimpan dalam media komputer.
  39. Peta Desa/Kelurahan adalah Peta wilayah administrasi desa/kelurahan dengan skala tertentu yang memuat segala informasi mengenai jenis tanah, batas dan nomor blok, batas wilayah administrasi pemerintahan, dan keterangan lainnya yang diperlukan.
  40. Peta Foto adalah Peta yang detailnya adalah bayangan fotografis yang sudah dibetulkan serta diberikan keterangan tambahan yaitu data kartografi yang penting, sehingga dapat digunakan sebagai peta.
  41. Peta Garis adalah Peta yang menggambarkan unsur-unsur di permukaan bumi dalam bentuk bayangan garis, unsur yang digambarkan dinyatakan dalam bentuk simbol, serta dilengkapi dengan legenda.
  42. Peta Kerja adalah Salinan/foto copy peta garis, peta foto, atau foto udara yang digunakan sebagai dasar pelaksanaan pekerjaan pendataan di lapangan.
  43. Plotting adalah Pencetakkan peta digital ke media kertas/drafting film/kalkir.
  44. Peta Zona Nilai Tanah adalah Peta yang menggambarkan suatu zona geografis yang terdiri atas sekelompokobjek pajak yang mempunyai satu Nilai Indikasi Rata-rata (NIR) yang dibatasi oleh batas penguasaan/pemilikan objek pajak dalam satu wilayah administrasi desa/kelurahan. Penentuan batas Zona Nilai Tanah tidak terikat kepada batas blok.
  45. Scanning/pemindai adalah Kegiatan entry data grafis ke dalam media komputer.
  46. Sistem Informasi Geografis Pajak Bumi dan Bangunan (SIG PBB)adalah Aplikasi yang mengintegrasikan antara data grafis dan numerik serta merupakan bagian dari SISMIOP.
  47. Sistem Manajemen Informasi Objek Pajak (SISMIOP)adalah Sistem yang terintegrasi untuk mengolah informasi/data objek Pajak Bumi dan Bangunan dengan bantuan komputer, sejak dari pengumpulan data (melalui pendaftaran, pendataan dan penilaian), pemberian identitas objek pajak (Nomor objek Pajak), perekaman data, pemeliharaan basis data, pencetakan hasil keluaran (berupa SPPT, STTS, DHKP< dan sebagainya). Pemantauan penerimaan dan pelaksanaan penagihan pajak, sampai dengan pelayanan kepada wajib pajak melalui Pelayanan Satu Tempat.
  48. Sistem Pelayanan Satu Tempat adalah Tata cara pemberian pelayanan urusan Pajak Bumi dan Bangunan kepada wajib pajak/masyarakat pada tempat yang telah ditentukan dan mudah dijangkau oleh wajib pajak/masyarakat.
  49. Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP)adalah Surat yang ditentukan oleh Direktorat Jenderal Pajak beserta lampirannya dan digunakan oleh subjek/wajib pajak untuk melaporkan data objek pajaknya.
  50. Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT)adalah Surat yang ditentukan oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk menetapkan besarnya pajak terhutang.
  51. Surat Tanda Terima Setoran (STTS)adalah Surat yang ditentukan oleh Direktorat Jenderal Pajak sebagai bukti pembayaran pajak terhutang.
  52. Zona Nilai Tanah adalah Zona geografis yang terdiri atas sekelompok aobjek pajak yang mempunyai satu Nilai Indikasi Rata-rata yang dibatasi oleh batas penguasaan/pemilikan objek pajak dalam satu satuan wilayah administrasi pemerintahan desa/kelurahan tanpa terikat pada batas blok.


Jumat, 31 Agustus 2012

Tata Cara Pengajuan Banding



Dua belas bulan sejak surat keberatan diterima oleh KPP, maka kantor pajak harus mengeluarkan Surat Keputusan Keberatan (SK Keberatan). Jangka waktu 12 bulan tersebut ditetapkan oleh Pasal 26 ayat (1) UU KUP. Karena itu, jangka waktu 12 bulan adalah jangka waktu paling lama. Sebelum 12 bulan, bisa jadi SK Keberatan keluar.

SK Keberatan tidak dapat menjadi Wajib Pajak puas. Masih ada satu kesempatan lagi bagi Wajib Pajak untuk menguji pendapatnya, yaitu melalui proses banding ke Pengadilan Pajak. Berdasarkan Pasal 27 ayat (1) UU KUP, “Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada badan peradilan pajak terhadap keputusan mengenai keberatannya yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.” Ini lembaga yang tidak memiliki hirarki dengan DJP. Lebih independen dan insya allah hakim yang memutuskannya lebih kredibel daripada pejabat penelaah keberatan di kanwil.

Dalam hal Wajib Pajak tidak terima dengan keputusan dari Direktur Jenderal Pajak atas keberatan yang telah diajukan,Wajib pajak dapat mengajukan banding kepada badan peradilan pajak terhadap keputusan yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak dengan cara 
  1. Surat banding ditulis dalam bahasa Indonesia;
  2. Dalam jangka waktu 3 bulan sejak keputusan yang dibanding diterima;
  3. Terhadap satu keputusan diajukan satu surat banding;
  4. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterima surat keputusan yang dibanding;
  5. Dilampiri salinan Surat Keputusan yang dibanding;
  6. Jumlah pajak yang terutang sudah dibayar karena banding tidak menghalangi adanya pembayaran pajak.

Dalam sejarah banding, jika dibuatkan prosentase Putusan Banding, maka sebagian besar Putusan Banding berpihak ke Wajib Pajak. Berdasarkan penelitian DJP sendiri, keputusan banding yang membatalkan surat ketetapan pajak dikarenakan lemahnya proses pemeriksaan yang dilakukan oleh pemeriksa pajak. Artinya, banyak pemeriksaan pajak yang melakukan pemeriksaan tanpa dasar yuridis dan argumentasi yang kuat. Inilah kesempatan Wajib Pajak, walaupun untuk mencapai banding ini harus melalui jalan yang berliku



Sumber : UU Nomor 12 tahun 1994 tentang PBB
               http://pajaktaxes.blogspot.com

Selasa, 28 Agustus 2012

Laporan Daftar Himpunan Keputusan Keberatan


Wajib  Pajak  dapat  mengajukan  Keberatan  secara  tertulis  kepada  Kepala  Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan yang menerbitkan SPPT atau SKP. Jika wajib pajak menganggap luas objek bumi dan atau bangunan, klasifikasi atau Nilai  Jual Objek Pajak Bumi dan Bangunan yang tercantum dalam SPPT atau SKP tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya.

Keberatan diajukan Wajib Pajak dengan melampirkan SPPT atau SKP tahun pajak bersangkutan  dan  bukti  pendukung  yang  terkait  dengan  alasan  pengajuan  keberatan. Pengajuan  Keberatan  dari  wajib  pajak  yang  sudah  diproses  akan  dilaporkan  dalam Laporan Daftar Himpunan Keputusan Keberatan.

Adalah Proses yang digunakan untuk :
  1. Pencetakan Laporan Daftar Himpunan Keputusan Keberatan PBB.
  2. Melihat data Laporan Himpunan Keputusan Keberatan PBB.

Cara pengisian Laporan Daftar Himpunan Keputusan Keberatan PBB :
  • Bulan,  ketikkan  kode  bulan  pada  isian  bulan  dengan  angka  tidak  boleh  huruf  atau campuran dengan huruf.
  • Tahun, ketikkan tahun berjalan pada saat pengajuan keberatan dari wajib pajak.
  • Tanggal Laporan, ketikkan tanggal pada saat laporan ini dicetak.
  • Aktifkan  tombol  perintah  CETAK  untuk  melakukan  pencetakan  Laporan  Daftar Himpunan Keputusan Keberatan. Dapat dengan menggunakan tombol Alt – C, tombol Tab / Shift Tab, atau klik langsung dengan menggunakan mouse. Setelah kursor pada tempat yang dituju tekan enter atau klik dua kali berurutan dengan mouse.
  • Klik tombol Cetak.


Sumber : Modul SISMIOP oleh Hermawan Setyabudi



Mencetak Pembetulan SK Keberatan PBB


Kegunaannya adalah untuk pencetakan pembetulan SK Keberatan PBB


Cara Mencetak Pembetulan SK Keberatan PBB :
  • Buka menu form Mencetak Pembetulan SK Keberatan PBB, lakukan pengisian Nomor Pelayanan yang nomornya sama dengan Nomor pelayanan pada form pembetulan sk atas keberatan pbb. Lihat tampilan dibawah ini :



  • NOP,  ketikkan  nop  sesuai  dengan  nop  yang  diisi  pada  form  pembetulan  sk  atas keberatan pbb.
  • Nomor  SK,  ketikkan  Nomor  SK  sesuai  dengan  nomor  yang  tercantum  pada  konsep surat keputusan atas keberatan.
  • Tanggal Cetak, ketikkan tanggal pada saat pencetakan pembetulan sk atas keberatan pbb.
  • Tempat Pembayaran akan otomatis muncul sesuai dengan Tempat Pembayaran yang ada pada SPPT NOP tersebut. Atau bisa diubah dengan cara masukkan kode tempat pembayaran  dengan  input  atau  tekan  F9  untuk  menampilkan  list  data  tempat pembayaran  kemudian  tekan  Tab  atau  Enter  untuk  mengaktifkan  tombol  perintah Proses.
  • Aktifkan tombol perintah PROSES dengan menggunakan tombol Alt – P, tombol Tab, tombol  Enter  atau  dengan  menggunakan  mouse.  Untuk  melakukan  pencetakan pembetulan sk atas keberatan pbb.
  • Klik tombol Proses. 




Sumber : Modul SISMIOP oleh Hermawan Setyabudi

Input Pembetulan SK Keberatan


Berdasarkan  pasal  13  Surat  Keputusan  Direktur  Jenderal  Pajak  Nomor  :  Kep-59/PJ/2000,  mengenai  Tata  Cara  Pengajuan  dan  Penyelesaian  Keberatan  Pajak  Bumi dan  Bangunan.  Wajib  Pajak  dapat  mengajukan  banding  kepada  badan  peradilan  pajak terhadap Keputusan Keberatan tersebut.

Dikemudian  hari  bila  diketahui  terdapat  kesalahan  atau  kekeliruan  dalam Keputusan Keberatan, Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Pajak atau Kepala KPP Pratama akan  melakukan  perbaikan  atau  pembetulan  atas  kesalahan  atau  kekeliruan  tersebut dengan menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak.

Adalah  digunakan  untuk  menerbitkan  SK  Pembetulan  Keberatan  atas  SK Keberatan  yang  lama.  Hanya  berlaku  untuk  NOP  yang  sudah  pernah  diajukan permohonan  atas  keberatan  dan  telah  diterbitkan  SK  Keberatan.  Setelah  diadakan pemeriksaan  ternyata  terdapat  kesalahan  pada  penerbitan  SK  Keberatan  sehingga dilakukan pembetulan terhadap SK Keberatan tersebut.


Cara Input Data Pembetulan SK Keberatan PBB :
  • Buka menu form Input Pembetulan SK atas Keberatan PBB, lakukan pengisian Nomor Pelayanan  yang  telah  didapat  pada  Input  Data  Permohonan  seperti  pada  tampilan sebagai berikut : 



  • NOP,  ketikkan  nop  sesuai  dengan  nop  yang  diisi  pada  input  data  permohonan  atau nop pada saat mengajukan pembetulan SK Keberatan.
  • Nomor  SK,  ketikkan  Nomor  SK  sesuai  dengan  nomor  yang  tercantum  pada  konsep surat keputusan atas pembetulan keberatan.
  • Tanggal  SK,  ketikkan  tanggal  SK  Keberatan  sesuai  dengan  konsep  tanggal  yang tercantum pada surat keputusan atas  pembetulan keberatan.
  • Nomor  BA  Kantor,  ketikkan  nomor  Berita  Acara  Kantor  sesuai  dengan  Berita  Acara yang tercantum pada Berita Acara Pemeriksaan.
  • Tanggal BA Kantor, ketikkan tanggal Berita Acara Kantor sesuai dengan tanggal yang tercantum pada Berita Acara Pemeriksaan.
  • Nomor  BA  Lapangan,  ketikkan  nomor  Berita  Acara  Lapangan  sesuai  dengan  Berita Acara yang tercantum pada Berita Acara Pemeriksaan.
  • Tanggal  BA  Lapangan,  ketikkan  tanggal  Berita  Acara  Lapangan  sesuai  dengan tanggal berita acara yang tercantum pada Berita Acara Pemeriksaan.
  • Nomor SK Lama, ketikkan Nomor SK sesuai dengan nomor yang tercantum pada SK keberatan yang dilampirkan pada pengajuan permohonan Pembetulan SK Keberatan. Apabila  belum  pernah  diterbitkan  SK  Keberatan  atas  NOP  tersebut  maka  proses  ini tidak dapat dijalankan.
  • Klik tombol Simpan. 

Sumber : Modul SISMIOP oleh Hermawan Setyabudi