Minggu, 02 September 2012

Keputusan Keberatan


Dalam Hal Wajib Pajak mengajukan keberatan atas jumlah pajak terutangnya,Keputusan keberatan atas SPPT/SKP berupa:
  1. Menolak, apabila permohonan keberatan WP memenuhi persyaratan formal atau formal dan material, dan setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan bahwa alasan yang diajukan oleh wajib pajak tidak tepat atau tidak benar.
  2. Menerima seluruhnya atau sebagian, apabila alasan WP sesuai dengan data/keterangan yang diperoleh dari hasil pemeriksaan dan diterima seluruhnya berdasarkan perhitungan WP, atau atas perintah Undang-undang. menerima sebagian, apabila sebagian alasan WP sesuai dengan data/keterangan yang diperoleh dari hasil pemeriksaan.
  3. Tidak dapat diterima, apabila permohonan keberatan WP tidak memenuhi persyaratan jangka waktu 3 (tiga) bulan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (3) Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nmor KEP-59/PJ.6/2000.
  4. Menambah besarnya jumlah pajak yang terutang, apabila berdasarkan hasil pemeriksaan diperoleh perhitungan yang menambah besarnya jumlah pajak yang terutang.

Lain-Lain
  • Keberatan terhadap SPPT dan atau SKP dengan ketetapan sampai dengan Rp 100.000,00 dapat diajukan secara perseorangan ataupun kolektif melalui Kepala Desa/Lurah yang bersangkutan.
  • Keberatan terhadap SPPT dan atau SKP dengan ketetapan di atas Rp 100.000,00 harus diajukan oleh WP secara perseorangan.
  • KPP Pratama setelah menerima Surat Keberatan dari WP memberikan tanda terima.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar