Selasa, 28 Agustus 2012

Mencetak SK Keberatan

Mencetak  SK  Keberatan  adalah  Proses  untuk  mencetak  SK  Keberatan  atas permohonan Keberatan Penunjukan Wajib Pajak atau Keberatan atas Pajak Terhutang. Adalah  proses yang  digunakan  untuk  menginput  SK  Keberatan  berdasarkan  nomor pelayanan dan NOP tertentu.




Cara Input Mencetak SK Keberatan :
  • Masukkan NOP sesuai dengan Input data permohonan di PST apabila data sudah ada maka data pada nomor SK akan ditampilkan
  • Nomor  SK  akan  otomatis  muncul  sesuai  dengan  Nomor  SK  yang  sudah  diinputkan pada Proses Input SK Keberatan.
  • Tanggal  cetak  otomatis  akan  muncul  sesuai  dengan  tanggal  berjalan  (Current  Date) tetapi tanggal ini dapat diubah.
  • Tempat Pembayaran akan otomatis muncul sesuai dengan Tempat Pembayaran yang ada pada SPPT NOP tersebut. Atau bisa diubah dengan cara masukkan kode tempat pembayaran  dengan  input  atau  tekan  F9  untuk  menampilkan  list  data  tempat pembayaran,  kemudian  tekan  Tab  atau  Enter  untuk  mengaktifkan  tombol  perintah Proses dan tampilannya seperti dibawah ini :



  • Lakukan  Proses  dengan  menekan  Alt    P  /  Tab  /  Enter,  maka  data  akan  langsung diproses.  Tampilan  form  akan  langsung  di  clear  dan  posisi  kursor  pada  Nomor Pelayanan untuk melanjutkan proses SK Keberatan yang lain.
  • Klik tombol Proses.


Sumber : Modul SISMIOP oleh Hermawan Setyabudi

Input Surat Keputusan Atas Keberatan PBB

Adalah  Proses  yang  digunakan  untuk  :  perekaman  parameter  isian  SK  Keberatan dan pemutakhiran parameter isian SK Keberatan


Cara pengisian Input Surat Keputusan atas Keberatan PBB :


  • Pengisian  Input  Surat  Keputusan  untuk  Keberatan  atas  Penunjukan  Wajib  Pajak  / Keberatan  atas  Besarnya  Pajak  Terhutang,  lakukan  pengisian  form  Input  Data Permohonan di PST.
  • Buka  menu  form  Input  Surat  Keputusan  atas  Keberatan  PBB,  lakukan  pengisian Nomor Pelayanan  yang  telah didapat pada  Input Data Permohonan untuk Keberatan atas  Penunjukan  Wajib  Pajak  /  Keberatan  atas  Besarnya  Pajak  Terhutang  seperti tampilan sbb :




  • NOP, ketikkan nop sesuai dengan nop yang diisi pada input data permohonan.
  • Nomor  SK,  ketikkan  Nomor  SK  sesuai  dengan  nomor  yang  tercantum  pada  konsep surat keputusan atas Keberatan.
  • Tanggal  SK,  ketikkan  tanggal  sk  keberatan  sesuai  dengan  konsep  tanggal  yang tercantum pada surat keputusan atas keberatan.
  • Jenis Keputusan, ketikkan jenis keputusan sesuai dengan hasil keputusan dari Dirjen Pajak  apakah  Keberatan  diterima,  diterima  sebagian,  ditolak  atau  menambah besarnya pajak.
  • Nomor BA  Kantor, ketikkan  nomor Berita Acara  Kantor  yang  ada  pada    Berita Acara Kantor.
  • Tanggal  BA  Kantor,  ketikkan  tanggal  Berita  Acara  Kantor  yang  ada  pada  tanggal Berita Acara Kantor.
  • Nomor  BA  Lapangan,  ketikkan  nomor  Berita  Acara  Lapangan  yang  ada  pada  Berita Acara Lapangan.
  • Tanggal  BA  Lapangan,  ketikkan  tanggal  Berita  Acara  Lapangan  yang  ada  pada tanggal Berita Acara Lapangan.
  • Klik tombol simpan. 

Sumber : Modul SISMIOP oleh Hermawan Setyabudi


Senin, 27 Agustus 2012

Tata Cara Pengajuan Keberatan Komulatif


Pengajuan Keberatan secara kolektif sebagaimana harus memenuhi persyaratan ;
  1. satu pengajuan untuk beberapa SPPT Tahun Pajak yang sama;
  2. diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia;
  3. PBB yang terutang untuk setiap SPPT paling banyak Rp 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah);
  4. diajukan kepada Direktur Jenderal Pajak dan disampaikan ke KPP Pratama;
  5. diajukan melalui Kepala Desa/Lurah setempat;
  6. dilampiri asli SPPT yang diajukan Keberatan;
  7. mengemukakan jumlah PBB yang terutang menurut penghitungan Wajib Pajak disertai dengan alasan yang mendukung pengajuan Keberatannya; dan diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterimanya SPPT, kecuali apabila Wajib Pajak melalui Kepala Desa/Lurah setempat dapat menunjukkan bahwa jangka waktu itu tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya.

Untuk memperkuat alasan pengajuan Keberatan pengajuan Keberatan disertai dengan :
  1. fotokopi identitas Wajib Pajak, dan fotokopi identitas kuasa Wajib Pajak dalam hal dikuasakan;
  2. fotokopi bukti kepemilikan tanah;
  3. fotokopi Ijin Mendirikan Bangunan (IMB); dan/atau
  4. fotokopi bukti pendukung lainnya



Sumber : PER-16/PJ/2010 tanggal  26 Maret 2010

Tata Cara Pengajuan Keberatan Perseorangan


Pengajuan Keberatan secara perseorangan harus memenuhi persyaratan :
  1. satu surat Keberatan untuk 1 (satu) SPPT atau SKP PBB;
  2. diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia;
  3. diajukan kepada Direktur Jenderal Pajak dan disampaikan ke KPP Pratama;
  4. dilampiri asli SPPT atau SKP PBB yang diajukan Keberatan;
  5. dikemukakan jumlah PBB yang terutang menurut penghitungan Wajib Pajak disertai dengan alasan yang mendukung pengajuan Keberatannya;
  6. diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterimanya SPPT atau SKP PBB, kecuali apabila Wajib Pajak atau kuasanya dapat menunjukkan bahwa jangka waktu itu tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya; dan
  7. surat Keberatan ditandatangani oleh Wajib Pajak, dan dalam hal surat Keberatan ditandatangani oleh bukan Wajib Pajak:

  • harus dilampiri dengan Surat Kuasa Khusus, untuk Wajib Pajak orang pribadi dengan        PBB yang terutang lebih banyak dari Rp 2.000.000,00 (dua juta rupiah) atau Wajib Pajak badan;atau
  • harus dilampiri dengan surat kuasa, untuk Wajib Pajak orang pribadi dengan PBB yang terutang paling banyak Rp 2.000.000,00 (dua juta rupiah).


Untuk memperkuat alasan pengajuan Keberatan pengajuan Keberatan disertai dengan :
  1. fotokopi identitas Wajib Pajak, dan fotokopi identitas kuasa Wajib Pajak dalam hal dikuasakan;
  2. fotokopi bukti kepemilikan tanah;
  3. fotokopi Ijin Mendirikan Bangunan (IMB); dan/atau
  4. fotokopi bukti pendukung lainnya



Sumber : PER-16/PJ/2010 tanggal  26 Maret 2010

Keberatan dapat diajukan atas apa..?




Wajib Pajak dapat mengajukan Keberatan kepada Direktur Jenderal Pajak atas :
  1. SPPT; atau
  2. SKP PBB.

Wajib Pajak dapat mengajukan Keberatan dalam hal :
  1. Wajib Pajak berpendapat bahwa luas objek pajak bumi dan/atau bangunan atau nilai jual objek pajak bumi dan/atau bangunan tidak sebagaimana mestinya; dan/atau
  2. Terdapat perbedaan penafsiran peraturan perundang-undangan PBB

Keberatan dapat diajukan secara :

  1. perseorangan atau kolektif untuk SPPT; atau
  2. perseorangan untuk SKP PBB


Sumber : PER-16/PJ/2010 tanggal  26 Maret 2010

Landasan Hukum



Untuk  meningkatkan  pelayanan  kepada  wajib  pajak,  khususnya  dalam menyelesaikan  keberatan  atas  Surat  Pemberitahuan  Pajak  Terutang  (SPPT)  atau  Surat Ketetapan  Pajak  (SKP)  Pajak  Bumi  dan  Bangunan.  Maka  perlu  dibuat  ketentuan  yang mengatur  tentang  tata  cara  pelaksanaannya.  Dan  tata  cara  tersebut  diatur  berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak.

Landasan Hukum tersebut digunakan sebagai pedoman dalam mengambil keputusan sehingga tidak ada kesalahan dalam penyelesaian permasalahan tersebut. Dasar hukum yang dipakai antara lain :



  1. Undang Undang Nomor 16 tahun 2009 (Perubahan Keempat dari Undang Undang Nomor 6 tahun 1983 Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan).
  2. Undang Undang Nomor 12 tahun 1994 (Perubahan dari Undang Undang Nomor 12 tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan)
  3. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 16/PJ/2010 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan Pajak Bumi dan Bangunan yang merupakan Perubahan dari PER-25/PJ/2009
  4. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 194/PMK.03/2007 tentang Tata Cara Pengajuan Dan Penyelesaian Keberatan.
  5. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-49/PJ/2009 tentang Tata Cara Pengajuan Dan Penyelesaian Keberatan.
  6. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-297/PJ/2002 tentang Pelimpahan Wewenang Direktur Jenderal Pajak Kepada Para Pejabat Di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana telah diubah terakhir dengan  Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-07/PJ/2008


Sumber : www.ortax.org

Latar Belakang

SISMIOP merupakan suatu system yang terintegrasi untuk mengolah informasi data objek dan subjek pajak dengan bantuan computer, sejak pengumpulan data (dengan pendaftaran, pendataan, dan penilaian), pemberian identitas (Nomor Objek Pajak), pemrosesan, pemeliharaan, sampai dengan pencetakan hasil keluaran berupa SPPT, STTS, dan DHKP serta TPT (Tempat Pelayanan Terpadu).

Latar belakang pembuatan tugas ini adalah tidak lain tidak bukan untuk memenuhi tugas mata kuliah SISMIOP bukan karena saya jago PBB. Tapi terima kasih karena adanya tugas ini saya bisa latihan membuat blog, seandainya tidak ada tugas ini mungkin saya tidak akan pernah berhubungan dengan namanya BLOG.  Di samping latar belakang tersebut, alasan perlu adanya SISMIOP adalah :


  1. Jumlah Wajib Pajak PBB yang banyak sekitar 85 juta dan tiap tahunnya bisa bertambah, dengan banyaknya jumlah Wajib Pajak tersebut maka perlu adanya sistem yang dapat mulai dari mengolah data sampai dengan menghasilkan hasil keluaran.
  2. Dari sekian banyak Objek PBB yang ada, 60%nya berupa bangunan.

Tujuan pembuatan blog ini :


  1. Semoga bisa menambah wawasan para pembaca sekalian  mengenai PBB dan SISMIOP.
  2. Tempat saling share pengetahuan tentang Perpajakan guna menambah ilmu, share di luar perpajakan pun boleh.